SENGKETA INTERNASIONAL
oleh E.A Setyawan


A. SENGKETA INTERNASIONAL

Persengketaan bisa terjadi karena :
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.

Contoh sebab timbulnya sengketa internasional yang sangat potensial terjadinya perang terbuka :
1. Segi Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian).
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, missalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
2. Batas Wilayah.
Suatu Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain. Kadang antar Negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing. Misalnya Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa ini diserahkan kepada Mahkamah Internasional dan pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia.
Dengan runtuhnya Blok Timur dengan ditandai runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989 maka AS muncul sebagai kekuatan besar (Negara Adikuasa). Sehingga cenderung membawa dunia dalam tatanan yang bersifat UNIPOLAR artinya AS bertindak sebagai satu – satunya kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan di dunia. Akibatnya cenderung muncul sengketa di dunia internasional.

B. PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Cara penyelesaian sengketa internasioal (secara umum) :1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
a. Melalui Pengadilan.
1) Arbitrase Internasional.
: Cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang – orang
tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak – pihak yang bersengketa.
Arbitror : Orang yang dipilih untuk memutuskan sengketa.
2) Peradilan Internasional.
: Penyelesaian masalah dengan penerapan hokum oleh badan peradilan internasiona.
Biasa diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional.

b. Tidak Melalui / di luar Pengadilan.
1) Rujuk.
:Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang
bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara :
a) Negosiasi.
b) Mediasi / perantara.
c) Konsiliasi.
d) Bantuan panitia penyelidikan.
Tugas Panitia Penyelidikan: Menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan
penyelesaian yang disepakati.
2) Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada Negara
yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa
secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.
v DK PBB menangani segketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian,
tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional (Peradilan).
2. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a. Blokade.
: Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
: akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal Negara
ke tiga yang melanggar blockade itu.
2) Blokade masa perang
: akibat hukumnya Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral /
Negara ke tiga.
b. Reprisal.
: Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hokum dari
Negara lawan dalam suatu pertikaian.
Ada 2 macam reprisal :
1) Reprisal di masa damai
: dapat dibenarkan jika Negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan
kejahatan internasional. Contohnya pemboikotan barang, embargo, demonstrasi
angkutan laut.
2) Reprisal di masa perang
: perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak
lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar hokum perang.
c. Retorasi.
: Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari Negara
lain. Contohnya pengetatan hubungan diplomatic, penghapusan hak istimewa diplomatic.
d. Pertikaian Senjata (Perang).
: Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan
dan menetapkan pernyataan damai secara sepihak.

C. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASAR PERSAMAAN DERAJAT.
Prinsip hidup berdampingan secara damai telah dirintis dalam KAA I di Bandung tanggal 18-24 April 1955 menghasilkan salah satu hal penting yaitu prinsip – prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara dan memajukan perdamaian dunia. Prinsip – prinsip itu dikenal dengan 10 Dasa Sila Bandung. Maka dapat dikatakan bahwa setelah KAA, penghargaan dan pengakuan HAM semakin meningkat.
Hidup berdampingan secara damai berarti adanya kerja sama maka kerja sama antar berbagai pihak dapat terlaksana karena factor:
Ada persamaan / tujuan.
Ada ikatan moral yang bulat antara sesama anggota.
Ada persamaan derajat, hak dan kewajiban masing – masing pihak yang mengikatkan diri dalam kerja sama.

0 komentar:

Posting Komentar