Terbongkar Kebohongan Yahudi Tentang Sejarah “Tembok Ratapan”

Seorang dosen dari universitas Palestina menjadi akademisi yang sekali lagi membahas  sejarah dan menyatakan bahwa sejarah Yahudi di Yerusalem, yang oleh para Yahudi sebagai ibu kota mereka selama 1.600 tahun sebelum Nabi Muhammad menyampaikan agama Islam. Dosen tersebut menyangkal bahwa adanya hubungan orang-orang Yahudi dengan Tembok Ratapan dari Kuil Yahudi.
Shamekh Alawneh, seorang dosen sejarah modern di Universitas Terbuka Al-Quds, berkata bahwa Yahudi menciptakan hubungan dengan tembok tersebut untuk tujuan Politik, untuk meyakinkan Yahudi Eropa dan Zionis untuk datang ke Palestina.  Alawneh berkata, “Tujuan dari Yahudi untuk memberi nama tembok tersebut sebagai “Tembok Ratapan” kepada tembok ini merupakan sesuatu yang politis. Para Yahudi tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk menciptakan sebuah alasan mengenai Yerusalem untuk menyebarkan diantara para Zionis atau Yahudi Eropa untuk berhubungan dengan sesuatu yang konkret dari masa lalu Yerusalam. Mereka membuat klaim palsu dan menyebut ‘Tembok Buraq’ sebagai ‘Tembok Ratapan’.
“Tembok tersebut tidak mempunyai akar sejarah,” ujarnya dalam sebuah program televisi yang berjudul Yerusalem – Sejarah dan Budaya. “Ini adalah istilah politik untuk , memenangkan hati dan dukungan dari Zionis di Eropa sehingga mereka akan berpindah dan masuk ke Palestina. Tidak lebih. Pembawa acara tersebut juga merujuk ke “Yahudisasi” dari Yerusalem dan rencana Yahudi untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsa.
Juni lalu, WND mengutip kepala staf Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah milik umat Muslim. Ia memeperingatkan bahwa gerakan apapun, atau serangan apapun oleh Israel, yang mengganggu kompleks Al-Quds akan dibalas oleh 1,5 milyar Muslim dunia. ”Yerusalem adalah Muslim. Masjid Al Aqsa dan Haarem Al Sharif adalah 100 persen Muslim. Israel bermain dengan api ketika mereka mengancam Al-Aqsa dengan penggalian yang sedang mereka lakukan, ” ujar kepala staf Abbas, Rafiq Al Husseini.
Dalam sebuah wawancara ekslusif pada bulan Maret 2007, Taysir Tamimi, Pemimpin dari Pengadilan Palestina dan salah satu dari pemimpin Muslim yang paling berpengaruh di Israel, mengatakan bahwa Kuil Yahudi tersebut tidak pernah ada, dan Tembok Ratapan sebenarnya adalah tempat dimana Nabi Muhammad mengikatkan kendaraan ajaibnya, Masjid Al Aqsa dibangun oleh para malaikat dan Ibrahim, Musa dan Isa adalah nabi-nabi dalam Islam.
Tamimi dianggap sebagai ulama terpenting Palestina setelah Muhammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem.
“Israel memulai sejak 1967 membuat penggalian arkeologis untuk menunjukan bukti-bukti adanya hubungan antara Yahudi dengan kota tersebut, dan mereka tidak menemukan apapun. Tidak ada koneksi terhdap Israel sebelum Yahudi memasuki wilayah ini pada tahun 1880,” ujar Tamimi. Tamimi berkata bahwa deskripsi dari deskripsi dari Kuil Yahudi di Taurat dan di tulisan Byzantine dan Roma dari periode Kuil tersebut merupakan hasil pemalsuan, dan bahwa Taurat telah dipalsukan.
Seorang dosen dari universitas Palestina menjadi akademisi yang sekali lagi membahas  sejarah dan menyatakan bahwa sejarah Yahudi di Yerusalem, yang oleh para Yahudi sebagai ibu kota mereka selama 1.600 tahun sebelum Nabi Muhammad menyampaikan agama Islam. Dosen tersebut menyangkal bahwa adanya hubungan orang-orang Yahudi dengan Tembok Ratapan dari Kuil Yahudi.Shamekh Alawneh, seorang dosen sejarah modern di Universitas Terbuka Al-Quds, berkata bahwa Yahudi menciptakan hubungan dengan tembok tersebut untuk tujuan Politik, untuk meyakinkan Yahudi Eropa dan Zionis untuk datang ke Palestina.
Alawneh berkata, “Tujuan dari Yahudi untuk memberi nama tembok tersebut sebagai “Tembok Ratapan” kepada tembok ini merupakan sesuatu yang politis. Para Yahudi tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk menciptakan sebuah alasan mengenai Yerusalem untuk menyebarkan diantara para Zionis atau Yahudi Eropa untuk berhubungan dengan sesuatu yang konkret dari masa lalu Yerusalam. Mereka membuat klaim palsu dan menyebut ‘Tembok Buraq’ sebagai ‘Tembok Ratapan’.
“Tembok tersebut tidak mempunyai akar sejarah,” ujarnya dalam sebuah program televisi yang berjudul Yerusalem – Sejarah dan Budaya. “Ini adalah istilah politik untuk , memenangkan hati dan dukungan dari Zionis di Eropa sehingga mereka akan berpindah dan masuk ke Palestina. Tidak lebih.  Pembawa acara tersebut juga merujuk ke “Yahudisasi” dari Yerusalem dan rencana Yahudi untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsa.
Juni lalu, WND mengutip kepala staf Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah milik umat Muslim. Ia memeperingatkan bahwa gerakan apapun, atau serangan apapun oleh Israel, yang mengganggu kompleks Al-Quds akan dibalas oleh 1,5 milyar Muslim dunia.  ”Yerusalem adalah Muslim. Masjid Al Aqsa dan Haarem Al Sharif adalah 100 persen Muslim. Israel bermain dengan api ketika mereka mengancam Al-Aqsa dengan penggalian yang sedang mereka lakukan, ” ujar kepala staf Abbas, Rafiq Al Husseini.
Dalam sebuah wawancara ekslusif pada bulan Maret 2007, Taysir Tamimi, Pemimpin dari Pengadilan Palestina dan salah satu dari pemimpin Muslim yang paling berpengaruh di Israel, mengatakan bahwa Kuil Yahudi tersebut tidak pernah ada, dan Tembok Ratapan sebenarnya adalah tempat dimana Nabi Muhammad mengikatkan kendaraan ajaibnya, Masjid Al Aqsa dibangun oleh para malaikat dan Ibrahim, Musa dan Isa adalah nabi-nabi dalam Islam.
Tamimi dianggap sebagai ulama terpenting Palestina setelah Muhammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem.
“Israel memulai sejak 1967 membuat penggalian arkeologis untuk menunjukan bukti-bukti adanya hubungan antara Yahudi dengan kota tersebut, dan mereka tidak menemukan apapun. Tidak ada koneksi terhdap Israel sebelum Yahudi memasuki wilayah ini pada tahun 1880,” ujar Tamimi. Tamimi berkata bahwa deskripsi dari deskripsi dari Kuil Yahudi di Taurat dan di tulisan Byzantine dan Roma dari periode Kuil tersebut merupakan hasil pemalsuan, dan bahwa Taurat telah dipalsukan. (Sumber : Suara Media)

Jika Imam Qunut Subuh Apakah Makmum Harus Ikut Qunut?

Pertanyaan : Assalamu’alaikum ustadz…barokallahu fiik, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam sholat.
1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka’at terakhir sholat subuh?
2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya karena kita ada di masjid lain)?
3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam, apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga, dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
jazakallahu khoir ustadz… wassalamu’alaikum
Jawab :
Pertanyaan seperti ini sama dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Apakah jika imam menggerak-gerakan jarinya tatkala tasyahhud maka makmum juga harus ikut menggerak-gerakan jarinya, padahal sang makmum tidak meyakini akan sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam mengangkat kedua tangan tatkala hendak sujud maka makmum juga harus mengangkat kedua tangannya (padahal sang makmum tidak meyakini disunnahkannya hal tersebut)? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam hendak sujud dengan meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya apakah makmum juga harus demikian?, sementara makmum meyakini didahulukannya kedua tangan sebelum kedua lutut?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam melakukan duduk istirahat -tatkala hendak berdiri ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat- maka makmum juga harus duduk istirahat (padahal sang makmum tidak meyakini adanya duduk istirahat)?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam qunut subuh maka sang makmum juga harus qunut subuh? (padahal sang makmum meyakini tidak disyari’atkannya qunut subuh)
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja perkara-perkara yang sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya?
Para pembaca yang budiman, nash yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah sabda Nabi
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata “Sami’allahu liman hamidahu” ucapkanlah “Robbanaa wa lakalhamdu”. Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk” (HR Al-Bukhari no 657)
Rasulullah juga bersabda:
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا …
“Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian…” (HR Al-Bukhari no 689)
Ibnu Hajar berkata, “Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam” (Fathul Baari 2/178)
Berkata An-Nawawi : “Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku’, sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku’ setelah imam mulai ruku’ dan sebelum imam berdiri dari ruku’. Jika ia menyertai imam (dalam ruku’-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama’ah sholat. Dan ada khilaf dalam permasalahan ini…” (Al-Minhaaj 4/131)
An-Nawawi juga berkata, “Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi’i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat dzuhur dan sebaliknya.
Malik dan Abu Hanifah radhiallahu ‘anhumaa dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu ‘anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu’adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di sisi Mu’adz dan wajib di sisi kaumnya.
Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi’i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits adalah ruku’, takbir, bangkit dari ruku’ dan semacamnya, adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku’ juga dan demikian juga jika imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.
Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti imam.
Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh dengan tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka tidak wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau keterlambatan.
Demikian juga jika ternyata sang imam tidak menggerak-gerakan jarinya sementara sang makmum meyakini sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk mengikuti sang imam.
Syaikh Al-’Utsaimiin berkata, “Adapun perkara yang mengantarkan kepada penyelisihan imam maka imam harus diikuti (tidak boleh diselisihi-pent), adapun perkara yang tidak menyelisihi imam –seperti mengangkat kedua tangan tatkala hendak ruku’ jika ternyata sang imam tidak mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum memandang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk mengangkat kedua tangannya. Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam atau keterlambatan (dalam mengikuti imam).
Demikian juga halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk sedangkan sang makmum memandang disyari’atkannya duduk tawarruk atau sebaliknya maka sang makmum tidak mengikuti sang imam, karena sang makmum tidak menyelisihi sang imam dan juga tidak terlambat (dalam mengikuti sang imam). (Majmuu’ Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-’Utsaimiin15/79)
Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?
Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari’atkannya hal ini, maka apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan bagaimana jika perkaranya sebaliknya?
Syaikh Al-’Utsaimiin rahimahullah berkata, “Adapun jika (penyelisihan gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang disyari’atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum tidak duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan terlambat dari imam, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kita untuk bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, “Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku’lah…”. Demikian juga jika perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang disyari’atkannya duduk istirahat sementara sang makmum tidak, maka jika imam duduk istirahat hendaknya sang makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak memandang disyari’atkannya duduk istirahat, namun demi mengikuti imam. Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu makmum tidak melakukan hal yang menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan” (Majmuu’ Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-’Utsaimiin15/79)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk istirahat, akan tetapi para ulama berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena beliau sudah tua sehingga butuh untuk duduk istirahat?, ataukah Nabi melakukannya karena duduk istirahat merupakan sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan kedua maka menganggap duduk istirahat hukumnya mustahab sebagaimana pendapat As-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka tidak menganggap mutahabnya duduk istirahat kecuali jika memerlukannya sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent) karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini perbuatan yang merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?, sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A’lam (Majmuu’ Al-Fataawaa 22/452-453).
Bagaimana jika sang imam qunut subuh?
Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti” dan juga bersabda لاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَى أَئِمَّتِكُمْ “Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian”, dan telah valid juga dalam shahih bahwasanya beliau bersabda يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ، وَعَلَيْهِمْ “Mereka (para imam) sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi mereka. Bukankah jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya (menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka hal ini tidak diperbolehkan, maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum mendahuluinya, akan tetapi harus mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin Mas’uud mengingkari Utsman karena sholat empat rakaat (tatkala safar-pent) akan tetapi beliau sholat empat rakaat diimami oleh Utsman. Maka dikatakan kepada beliau kenapa beliau berbuat demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ شَرٌّ Perselisihan itu buruk” (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)
Beliau juga berkata, “Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad msekipun sang makmum tidak sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh atau menambah jumlah takbir tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan tetapi jika sang imam meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut makmum adalah rukun atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap mengikuti imam atau tidak?-pent)” (Jaami’ul Masaail 5/388)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 4/86)

ADA APA DI BALIK VALENTINE DAY ?

Ukhti fillah…
Tanggal 14 Februari seakan-akan menjadi hari yang khusus bagi manusia secara umum, bahkan bagi seorang muslimah sekalipun. Dengan pengaruh dari berbagai media dan lingkungan, para gadis sibuk ikut-ikutan merayakan hari tersebut. Ada yang sibuk membuat coklat dan kue-kue untuk orang yang disayanginya, mengirimkan kartu, atau sengaja mengkhususkan membuat pengakuan cinta untuk lelaki pujaan hatinya. Na’udzubillah min dzalik. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan untuk dijauhkan dari perbuatan tersebut…
Setelah mengetahui fatwa-fatwa yang ada pada artikel sebelumnya, ada baiknya kita juga mengetahui asal usul adanya hari valentine. Dengan demikian, insya Allah kita akan lebih berhati-hati dan tidak segan-segan untuk meninggalkan hari raya tersebut. Apalagi jika kita benar-benar ingin menjadi wanita muslimah sejati, yang sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan sangat takut dengan hukuman-Nya dan berharap keridhoan-Nya. Artikel berikut ini banyak menukil dari majalah As Sunnah dengan disertai berbagai tambahan dari penulis.
Definisi Valentine’s Day
Terdapat beberapa definisi yang terdapat di majalah As Sunnah edisi 11 tahun I untuk menjelaskan tentang hari valentine ini.
Pertama,
A day on which lovers traditionally exchange affectionate messages and gift. It is ovserved on February 14, the date on which Saint Valentine was matyred. (The Encyclopedia Americana, volume XXVII, hal 860)
“Sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisi saling mengirimkan pesan-pesan cinta dan hadiah-hadiah. Hari itu diperingati pada tanggal 14 Februari, suatu hari di mana St. Valentine mengalami martir.”
Kedua,
The date on the modern celebration, February 14, is believed to derive in the execution of a Christian martyr, St. Valentine, on February 14, 270. (The Encyclopedia Americana, volume XIII, hal. 464)
“Tanggal 14 Februari adalah perayaan modern yang diyakini berasal dari hari dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M.”
Ketiga,
Valentine, St. priest and physician of Rome who suffered martydorn probably during the persecution under Claudius II in 269. his feast is on 14 Feb. The custom of sending valentines probably had its origin in a heathen practice connected with the worship of Juno Februalis at the Lupercalia(*) or perhaps in the mediaval belief the birds commenced to mate onf 14 Feb. (Everyman’s Encyclopedia, volume XII, hal 388).
“St. Valentine adalah seorang pendeta dan tabib dari Roma yang (dianggap) martir sewaktu kaisar Claudius II pada tahun 269 M. Peringatan tersebut pada tanggal 14 Febuari. Kebiasaan dengan mengirim valentine-valentine berasal dari upacara penyembahan berhala yang dikaitkan dengan peribadatan Juno Februarlis di goa Lupercal, atau (bisa jadi) pendapat bahwa burung-burung kwain pada tanggal 14 Februari.”
(*) Lupercalia merupakan upacara keagamaan (ritual) yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyembah dewa Lupercus, yang oleh mereka dianggap sebagai dewa kesuburan, dewa padang rumput dan pelindung ternak. Sebagai suatu upacara ritual kesuburan, Lupercalia juga dihubungkan dengan penghormatan dan penyembahan kepada dewa Faunus sebagai dewa alam dan pemberi wahyu. Upacara atau festival tersebut dipimpin dan diawasi oleh suatu badan kegamaan yang disebut Luperci dan para pendetanya disebut Luperci.
Setiap upacara Lupercalia dimulai dengan mengorbankan beberapa ekor kambing dan seekor anjing yang dipimpin oleh para Luperci. Upacara tersebut dilakukan di dalam sebuah gua bernama Lupercal, berada di bukit Palatine, yang merupakan salah satu bukit di kota Roma. Setelah itu dua orang Luperci (dalam sumber lain dua orang pemuda) dibawa ke sebuah altar, kemudian sebuah pisau yang berlumuran darah disentuhkan pada kening mereka dan darah itu diseka dengan kain wool yang telah dicelupkan ke dalam susu. Setelah itu kedua orang tersebut diharuskan tertawa.
Kemudian para luperci memotong kulit kambing yang dikorbankan dan dijadikan cambuk. Kemudian mereka berlari dalam dua geromboloan mengelilingi bukit Palatine dan tembok-tembok kuno di Palatine, mencambuki setiap wanita baik yang mengikuti upacara maupun yang mereka temui di jalanan. Para wanita yang menerima cambukan itu dengan senang hati karena menurut mereka cambukan itu dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburannya.
Upacara Lupercalia ini terus berlangsung sampai pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Kaisar Romawi ini adalah kaisar pertama pemeluk agama Nasrani. Lewat masuknya agama Nasrani itu dan berbagai jalan yang ditempuhnya, dia memegang peranan penting dalam hal merubah agama yang dikejar-kejar dan diancam sebelumnya menjadi agama yang dominan (bersifat nasional). Pengaruh agama nasrani semakin meluas di kerajaan Romawi dan Dewan gereja memegang peranan penting di bidang politik. Pada tahun 494 M, Dewan Gereja di bawah pimpinan Paus Gelasius I merubah bentuk upacara Lupercalia menjadi perayaan purifikasi (pemurnian/pembersihan diri). Dan pada tahun 496 M, Paus Gelasius I mengubah tanggal perayaan purifikasi yang berasal dari upacara ritual lupercalia dan tanggal 15 Februari menjadi tanggal 14 Februari.
Keempat,
The St. Valentine who is spoken of as the apostle of Rhaetia, and venerated in passau as its first bishop. (Encyclopedia Briatannica, volume XIV, hal. 949).
“St. Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup yang pertama.”
Kesimpulan dari keempat definisi tersebut adalah Valentine’s day dirayakan untuk mengormati dan mengkultuskan st. Valentine yang dianggap martir yang mati dibunuh pada tanggal 14 Februari 269 M (sumber lain menyebutkan 270 M) dan juga dianggap sebagai seorang utusan dan uskup yang dimuliakan. Pengambilan istilah itu juga dikaitkan dengan Lupercalia, upacara keagamaan orang Romawi Kuno dan juga bahwa burung-burung kawin pada tanggal tersebut.
Nah, saudariku… Apakah engkau tahu apa itu martir? Martir adalah orang yang dianggap mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan (agama). Kini engkau tahu agama apa yang dipertahankan olehnya. Wallahul musta’an. Ya ukhti… bagaimana kita bisa turut serta pada hari yang ditetapkan untuk menghormati orang yang mempertahankan agama yang bukan Islam (ini bukan berarti kita dibolehkan untuk menetapkan hari khusus untuk kematian orang-orang yang mempertahankan agama Islam!).
Dan bila dikaitkan dengan upacara Lupercalia, maka ini juga sangat jauh dari syari’at Islam, bahkan penuh dengan kesyirikan yang merusak tauhid. Lihatlah bagaimana upacara tersebut dilaksanakan untuk menyembah dewa-dewa. Padahal tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Belum lagi keyakinan batil tentang pengaruh cambukan yang dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburan. Padahal tidak ada yang kuasa untuk memberi kesuburan pada seseorang sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, “Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 50)
Ketahuilah saudariku, tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali meninggalkan jauh-jauh kebiasaan turut serta merayakan hari Valentine ini. Apakah kita hendak turut serta pada acara yang ditetapkan oleh Nasrani untuk mengkultuskan sang uskup yang mati sebagai martir? Padahal kita ketahui orang-orang Nasrani tidak akan senang sampai kita mengikuti agama mereka. Maka senanglah mereka ketika kita turut berbaur dalam hari raya mereka. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud). Atau… apakah kita hendak mendukung pula upacara Lupercalia yang penuh muatan syirik dan kemaksiatan? Na’udzubillah mindzalik.
Cukupkanlah diri kita dengan apa yang telah diturunkan Allah dalam Al-Qur’an dan yang diajarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya. Karena kasih sayang di antara sesama muslim jauh lebih indah dimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perumpamaan orang mukmin di dalam saling mencintai, saling mengaishi dan saling menyayangi adalah bagaikan satu jasad, jika salah satu anggotanya menderita sakit maka seluruh jasad merasakan (penderitaannya) dengan tidak bisa tidur dan merasa panas.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka engkau tidak perlu ragu-ragu untuk meninggalkan hari raya tersebut. Bertaubat adalah langkah yang utama dan mulia jika ternyata di hari yang lalu kita menjadi bagian dari perayaan tersebut. Semoga kita terus diberikan hidayah taufik oleh Allah untuk menjalankan amalan sesuai tuntunan syari’at. Aamiin.
Maraji’:
  1. Majalah As Sunnah edisi 11 tahun I.
  2. Riyadush Shalihin – edisi Indonesia – karya Imam Nawawi jilid 1. Takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Duta Ilmu.
  3. www.muslimah.or.id

Ketika Kungfu Menantang Karate



FILM IP Man itu sungguh dahsyat adegan laganya. Dalam hal tata kelahi dan adegan bertarung, film ini lumayan bisa mengisi kekosongan film laga sejenis. Saya selalu suka dengan film-film kungfu seperti genre film Kungfu Master. Pertarungan antar pendekar dipenuhi filsafat dan tindak moral yang menunjukkan tingginya penghargaan pada etika. Seorang jago kungfu bukan cuma jago berkelahi, namun juga bijaksana dan cendekia. Inilah yang saya suka dari Kungfu Master.

Film IP Man ini bisa mengisi celah kerinduan pada film sejenis. Saya juga selalu suka dengan film kungfu dengan setting tahun 1950-an, ketika Cina dijajah Jepang. Pada saat itu, tidak cuma invasi dan penjajahan, tetapi ada pula unjuk kekuatan bela diri, apakah bela diri Jepang yaitu karate dan berhadapan dengan bela diri Cina yaitu kungfu.

Dalam genre film kungfu versus karate ini, saya mengenal ada dua film yang paling menonjol yaitu Fist of Fury (yang dibintangi Bruce Lee) dan Fist of Legend (Jet Lee). Menurut banyak info, kisahnya diambil dari kisah nyata di Shanghai. Kisahnya tentang pemuda bernama Chen Chen yang hendak balas dendam atas kematian gurunya Huo Yuan Jia. Dalam stau pertarungan yang curang, Huo Yuan Jia, sang jago kungfu tanpa tanding, dikalahkan oleh karateka Jepang bernama Ryuji Akutagawa. Chen Chen kemudian menantang orang Jepang yang meracun gurunya itu.

Film IP Man tak jauh beda dengan itu. Ceritanya adalah ketika Jepang menjajah Cina dan mengklaim bahwa bela diri Jepang jauh lebih baik dari Cina. Dalam situasi itu, muncullah sejumlah pendekar kungfu yang adu ilmu dengan karateka Jepang. Sosok IP Man (diperankan Donnie Yen) adalah pendekar yang di bagian akhir film harus bertanding adu ilmu dengan karateka Jepang. Di sinilah letak serunya film. Adegan perkelahiannya sungguh menarik dan mengingatkan saya pada aksi Jet Lee dalam Fist of Legend. Pukulannya keras dan cepat, serta ada kombinasi dengan tinju gaya Jepang. Jika anda suka genre film kungfu, saya rekomendasikan agar nontonlah film ini.(*)

Biografi Linda Lee Cadwell

Linda Lee Cadwell (born Linda C. Emery; March 21, 1945) is an American teacher and the widow of martial arts master and actor Bruce Lee.

 

Life and career

Cadwell was born in Everett, Washington, the daughter of Vivian and Everett Emery. Her family was Baptist and of Swedish and English descent. Linda met Bruce Lee while she was attending Garfield High School, where Bruce came to give a Kung Fu demonstration; he was attending the University of Washington at the time. Eventually, she became one of his Kung Fu students when she was attending the University of Washington as a pre-medical student.
She continued to take Kung Fu lessons from him while attending college. They married on August 17, 1964; Linda was a few credits short of graduation from the University of Washington. They had two children together, Brandon Lee and Shannon Lee. Bruce Lee had opened his own Kung Fu school at the time and was teaching Jeet Kune Do. Bruce Lee died suddenly on July 20, 1973 of cerebral edema.
Linda was remarried to Tom Bleecker in 1988, but they divorced in 1990. She married stockbroker Bruce Cadwell in 1991 and they live in Boise, Idaho. In 1996, Bleecker published a book on his version of how Bruce Lee died. Linda Lee Cadwell attempted to stop its publication, but was unsuccessful.[citation needed]
Her son Brandon Lee, an actor like his father, died in a fatal shooting accident on a movie set while filming The Crow on March 31, 1993, nearly twenty years after his father's death. Brandon's fiancee, Eliza Hutton, was involved in an out-of-court settlement with the producers of The Crow in 1993, and was instrumental in having the film released in 1994.
Cadwell has continued to promote Bruce Lee's martial art Jeet Kune Do. She retired in 2001, and her daughter Shannon (who is now in charge of the Lee family estate), together with son-in-law Ian Keasler, run the Bruce Lee Foundation, a non-profit organization dedicated to teaching Bruce Lee's philosophy on martial arts and his writing on philosophy.

Books

Linda wrote the 1975 book Bruce Lee: The Man Only I Knew (ISBN 0-446-89407-9), on which the 1993 feature film Dragon: The Bruce Lee Story was based. She was portrayed by actress Lauren Holly in the film adaptation.[6] Lee also wrote the 1989 book The Bruce Lee Story (ISBN 0897501217).