Shalat di Masjid yang Ada Kubur


Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan.
Larangan Shalat di Kubur
Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529).
Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah.
Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid
Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).
Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404).
Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan.
Shalat di Masjid yang Ada Kuburan
Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243).
Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh -rahimahumallah- mengenai penafsiran hadits-hadits di atas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:
1. Membangun masjid di atas kubur.
2. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?
Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan,
إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور .
“Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335)
Bagaimana dengan Masjid Nabawi?
Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini:
1. Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau.
3. Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu.
4. Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat). Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)
Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya.
Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq.


Referensi:
- Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H.
- Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H.
- Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H.
- Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA.
Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H

Konsep Cinta dan Benci Dalam Islam


Dalam Islam dikenal konsep Wala wal Bara’ (cinta dan benci) yang merupakan konsekuensi dari iman yang benar. Inti ajaran Islam adalah mengajak ummat manusia untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata. Konsekuensinya, seorang mukmin akan mencintai segala bentuk peribadatan dan ketaatan kepada Allah semata dan mencintai orang-orang yang melakukan demikian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam juga bersabda: “Orang yang mencintai sesuatu karena Allah, membenci sesuatu karena Allah, memberi karena Allah, melarang sesuatu karena Allah, imannya telah sempurna” (HR. Abu Daud no. 4681, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).
Konsekuensi lain adalah kebalikan dari itu, seorang mukmin akan membenci segala bentuk penyembahan kepada selain Allah dan maksiat, serta membenci orang-orang yang melakukan demikian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Ringkasnya, seorang mukmin sejati mencintai orang-orang yang menyembah Allah Ta’ala semata dan melakukan ketaatan kepada-Nya, baik ia berbeda suku, berbeda negara, berbeda warna kulit, berbeda bahasa, berbeda martabat. Dan seorang mukmin dalam hatinya memiliki rasa benci kepada orang yang menyembah kepada selain Allah dan membenci orang yang banyak melakukan maksiat, meskipun ia satu negara, meskipun ia satu bahasa, sama warna kulitnya, meskipun ia teman sepermainan, meskipun ia adalah orang tuanya, anaknya,atau keluarganya. Inilah konsep cinta dan benci dalam Islam.


Cinta dan Benci Orang Jahiliyah

Masa Jahiliyyah adalah masa sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Dan pada saat itu dunia diliputi kebodohan terhadap agama, kesesatan, penyimpangan dan kemusyrikan (Lihat Syarh Masa’il Jahiliyyah (8), Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan). Oleh karena itu Allah Ta’ala banyak mencap buruk orang-orang pada masa Jahiliyyah dalam Al Qur’an Al Karim. Misalnya firman Allah Ta’ala (yang artinya): “(Wahai kaum wanita), hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana orang-orang Jahiliyah yang terdahulu” (QS. Al Ahdzab: 33). Sehingga Islam melarang ummat-Nya berperilaku sebagaimana perilaku orang-orang Jahiliyyah secara umum.

Lalu bagaimanakah konsep cinta dan benci yang diterapkan orang-orang Jahiliyyah? Cinta dan benci mereka dibangun atas dasar kesamaan suku dan bangsa. Ketika dua suku berseteru, mereka membenci orang-orang yang masih satu suku bangsa dan membenci orang-orang yang berbeda suku bangsa. Sebagaimana diceritakan sebuah hadits:

“Suatu ketika di Gaza, (dalam sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku)’. Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang Muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah’. Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar’. Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian, karena yang demikian adalah perbuatan busuk’ ” (HR. Al Bukhari no.4905)

Perhatikan dengan baik hadits yang mulia ini. Muhajirin dan Anshar adalah dua kaum yang mulia yang dipuji oleh Allah Ta’ala. Namun tatkala mereka menyerukan fanatisme kesukuan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa sikap tersebut adalah perangai Jahiliyah, bahkan beliau melaknat perbuatan tersebut. Bagaimana lagi dengan kita?

Jangan Berpecah Belah

Perpecahan umat Islam adalah sesuatu yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Al Imran: 104). Dan sebaliknya, Islam memerintahkan ummat-Nya untuk bersatu-padu. Dan perintah untuk bersatu ini ditujukan kepada setiap Muslim di seluruh dunia, tidak hanya antar ummat Muslim di satu negara saja. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Al Imran: 102-103)

Dalam ayat di atas, jelas sekali bahwa perintah untuk bersatu ditujukan untuk setiap Muslim, bukan hanya muslim yang sebangsa saja. Oleh karena itu, perselisihan antar umat Islam baik yang satu negara ataupun berbeda negara adalah sumber kebinasaan. Maka bersatulah wahai kaum muslimin di negara manapun engkau berada!

Muslim Itu Bersaudara

Seorang muslim mempersembahkan cintanya yang paling besar dan yang paling tulus kepada Allah Ta’ala. Cinta ini tidak boleh pupus oleh cinta lain. Cinta kepada Allah tidak boleh ditenggelamkan oleh cinta seseorang kepada keluarganya, bahkan kepada kedua orang tuanya. Konsekuensinya, siapapun yang mencintai Allah Ta’ala, berhak untuk kita cintai. Sebaliknya, siapapun yang mendurhakai Allah Ta’ala, layak untuk kita benci. Rasa cinta kepada Allah inilah yang mengikat setiap muslim dalam lingkar persaudaraan yang mulia. Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu” (QS. Al Hujurat: 10). Oleh karena itu, wahai kaum muslimin, berbuat baiklah kepada sesama muslim layaknya saudara!

Apakah seseorang akan membenci saudaranya? Apakah ia akan menjauhi saudaranya? Apakah ia akan menghina saudaranya? Apakah ia akan menzhalimi saudaranya? Sama sekali tidak. Maka demikianlah sepatutnya seorang muslim.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan kalian saling hasad, jangan saling mencurangi, jangan saling membenci, jangan saling menjauhi, jangan kalian menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membohonginya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim no.2564)

Berlombalah dalam Kebaikan, bukan Dalam Maksiat

Miris rasanya melihat umat muslim berselisih, bertengkar dan berseteru disebabkan rasa iri dan dengki dalam kemaksiatan. Mereka membangga-banggakan diri atas perkara maksiat dan saling dengki satu sama lain.

Contohnya, mereka berseteru karena musik. Padahal Allah Ta’ala tidak ridha terhadap hal tersebut. Allah berfirman: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah” (QS. Luqman: 6) Sebagian ahli tafsir, juga sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud lahwal hadits di dalam ayat ini adalah nyanyian. Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah bersabda, “Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra, serta khamr dan alat musik” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/tegas . Al Imam Ibnul Qayyim telah membantah anggapan yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits di atas dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-)

Hadits ini jelas menunjukkan keharaman musik. Dan Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ridha terhadapnya. Jika Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak ridha, mengapa kita malah mencintainya? Dan malah berbangga-bangga dengannya? Dan menjadikannya bahan perseteruan?

Tarian yang dilakukan para wanita dengan memamerkan aurat mereka, kemudian berlenggak-lenggok gemulai di depan orang banyak, sungguh mereka telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Namun hal ini malah dijadikan kebanggaan dan menjadi sebab pertikaian!? Padahal Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ada dua jenis manusia penghuni neraka yang aku belum pernah melihat sebelumnya. Yang pertama yaitu orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuki orang lain. Yang kedua yaitu wanita yang berpakaian namun sebenarnya telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarah yang sangat jauh” (HR. Muslim no. 2128)

Wahai kaum muslimin, buktikan cintamu kepada Allah. Berhentilah berbangga dan berlomba dalam hal yang tidak diridhai Allah Ta’ala! Berlombalah dalam kebaikan dan ketaqwaan! Bukankah anda pernah mendengar firman Allah Ta’ala: “Sungguh, yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa” (QS. Al Hujurat: 13)

Maka irilah kepada saudaramu yang hafal Al Qur’an, irilah kepada saudaramu yang paham ilmu agama, irilah pada saudaramu yang giat beribadah, irilah pada saudaramu yang zuhud dan qanaah. Berusahalah menandingi mereka dalam hal tersebut. Irilah jika ada negeri lain yang masyarakatnya lebih shalih, dan berusahalah menjadikan negeri kita ini lebih shalih dari negeri tersebut.

Benarkah Nasionalisme Bagian Dari Iman?


Pada sebuah kesempatan, Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, seorang ulama besar dari Unaizah, ditanya: “Bagaimana dengan ungkapan yang banyak tersebar di masyarakat, yaitu: “Cinta tanah air (wathon) adalah bagian dari iman”. Apakah ungkapan ini adalah sebuah hadits yang shahih?”

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, menjawab: “Menurutku, andaikan hadits ini shahih, bisa dibenarkan jika wathon kita artikan sebagai:

1. Surga, karena surga adalah negeri pertama bagi keturunan Adam ‘Alaihissalam
2. Mekkah, karena Mekkah adalah Ummul Quraa (Ibu kota dari semua kota) dan kiblatnya orang alim
3. Negeri yang baik, namun dengan syarat cinta kepada negeri dikarenakan adanya itikad untuk menyambung silaturahim, atau berbuat baik kepada penduduk negeri tersebut, misalnya kepada orang fakir dan anak yatim (bukan karena semangat nasionalisme, pent) [Demikian penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al 'Uqail, dikutip dari Mauqi' Al Islam]

Ulama pakar hadits abad ini, Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah hadits palsu. As Shaghani dan ulama yang lain berkata: ‘Makna hadits ini tidak benar. Karena kecintaan kepada tanah air seperti mencintai diri sendiri, mencintai harta, dan semacamnya. Ini semua merupakan sifat-sifat manusiawi. Sehingga seseorang yang mencintai hal-hal tersebut tidak serta-merta dipuji. Oleh karena itu mencintai tanah air bukan bagian dari iman. Bukankah anda melihat bahwa semua manusia memiliki sifat ini? Baik yang mu’min maupun yang kafir tanpa terkecuali.’ (Silsilah Ahadits Adh Dhaifah, 36)

Nasionalisme yang Dibenarkan Islam


Berbicara tentang cinta tanah air, memang benar bahwa mencintai tanah kelahiran adalah hal yang manusiawi. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mencintai tempat kelahiran beliau, Makkah. Sampai-sampai beliau bersabda, “Wahai Makkah, tidak ada negeri yang lebih baik dan lebih kucintai dari pada engkau. Andai kaumku tidak mengusirku darimu, aku tidak akan pernah tinggal di negeri lain” (HR. At Tirmidzi no.3926, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Namun beliau mencintai Makkah bukan karena semata-mata tempat kelahiran, namun karena Makkah adalah negeri kaum muslimin, negeri tauhid yang diwariskan Ibrahim ‘Alahissalam. Oleh karena itu beliau pun mencintai Madinah, yang juga negeri kaum muslimin, walaupun bukan tempat kelahiran beliau. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika peristiwa hijrah ke Madinah, “Ya Allah, berikanlah kami rasa cinta terhadap Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau bahkan cinta yang lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no.6372)

Maka nasionalisme yang benar adalah nasionalisme yang didasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Yaitu mencintai negeri tempat kelahiran kita yang merupakan negeri kaum muslimin, karena Islam ditegakkan di dalamnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Tanah air dicintai jika ia merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang wajib bersemangat untuk berbuat kebaikan di negerinya, juga di negeri lain yang merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang juga wajib mengusahakan keluarga dan kerabatnya tinggal di negeri kaum muslimin” (Fatawa Wal Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9, http://www.binbaz.org.sa/mat/2078 )

Selain itu, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al Uqail, semangat cinta tanah air dapat dibenarkan jika diniatkan dalam rangka ingin berbuat baik kepada masyarakatnya. Dengan kata lain, ia mencintai negerinya karena orang-orang yang ia sayangi berada di negeri tersebut, dan ia ingin berbuat baik kepada mereka. Karena memang Islam mengajarkan untuk mendahulukan orang-orang terdekat dalam berbuat kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 5)

Allah Ta’ala juga berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat….” (QS. An Nisa: 36)

Oleh karena itu, kami mengajak kaum muslimin sekalian untuk meninggalkan semangat nasionalisme Jahiliyyah dan beralih kepada semangat nasionalisme di dasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Hentikan pertikaian antara saudara seiman! Kemudian mari kita bersama membangun negeri kita ini dalam setiap aspek kehidupan, sehingga kaum muslimin kuat dan kokoh. Mari kita dukung program-program pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islami, dan mari unggulkan negeri kita ini dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.

Mudah-mudahan Allah menjadikan negeri kita ini menjadi negeri yang diridhaiNya, semoga pada negeri ini diturunkan rahmah serta keberkahan Allah di dalamnya. Dan semoga Allah menjadikan penduduknya menjadi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah serta bersatu-padu menjalin persaudaraan yang kuat dan kokoh karena-Nya. Wallahul musta’an.  

Sumber : http://www.al-islam.agussuwasono.com/artikel/murajaa/338-ketika-dua-negeri-berseteru.html

Terbongkar Kebohongan Yahudi Tentang Sejarah “Tembok Ratapan”

Seorang dosen dari universitas Palestina menjadi akademisi yang sekali lagi membahas  sejarah dan menyatakan bahwa sejarah Yahudi di Yerusalem, yang oleh para Yahudi sebagai ibu kota mereka selama 1.600 tahun sebelum Nabi Muhammad menyampaikan agama Islam. Dosen tersebut menyangkal bahwa adanya hubungan orang-orang Yahudi dengan Tembok Ratapan dari Kuil Yahudi.
Shamekh Alawneh, seorang dosen sejarah modern di Universitas Terbuka Al-Quds, berkata bahwa Yahudi menciptakan hubungan dengan tembok tersebut untuk tujuan Politik, untuk meyakinkan Yahudi Eropa dan Zionis untuk datang ke Palestina.  Alawneh berkata, “Tujuan dari Yahudi untuk memberi nama tembok tersebut sebagai “Tembok Ratapan” kepada tembok ini merupakan sesuatu yang politis. Para Yahudi tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk menciptakan sebuah alasan mengenai Yerusalem untuk menyebarkan diantara para Zionis atau Yahudi Eropa untuk berhubungan dengan sesuatu yang konkret dari masa lalu Yerusalam. Mereka membuat klaim palsu dan menyebut ‘Tembok Buraq’ sebagai ‘Tembok Ratapan’.
“Tembok tersebut tidak mempunyai akar sejarah,” ujarnya dalam sebuah program televisi yang berjudul Yerusalem – Sejarah dan Budaya. “Ini adalah istilah politik untuk , memenangkan hati dan dukungan dari Zionis di Eropa sehingga mereka akan berpindah dan masuk ke Palestina. Tidak lebih. Pembawa acara tersebut juga merujuk ke “Yahudisasi” dari Yerusalem dan rencana Yahudi untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsa.
Juni lalu, WND mengutip kepala staf Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah milik umat Muslim. Ia memeperingatkan bahwa gerakan apapun, atau serangan apapun oleh Israel, yang mengganggu kompleks Al-Quds akan dibalas oleh 1,5 milyar Muslim dunia. ”Yerusalem adalah Muslim. Masjid Al Aqsa dan Haarem Al Sharif adalah 100 persen Muslim. Israel bermain dengan api ketika mereka mengancam Al-Aqsa dengan penggalian yang sedang mereka lakukan, ” ujar kepala staf Abbas, Rafiq Al Husseini.
Dalam sebuah wawancara ekslusif pada bulan Maret 2007, Taysir Tamimi, Pemimpin dari Pengadilan Palestina dan salah satu dari pemimpin Muslim yang paling berpengaruh di Israel, mengatakan bahwa Kuil Yahudi tersebut tidak pernah ada, dan Tembok Ratapan sebenarnya adalah tempat dimana Nabi Muhammad mengikatkan kendaraan ajaibnya, Masjid Al Aqsa dibangun oleh para malaikat dan Ibrahim, Musa dan Isa adalah nabi-nabi dalam Islam.
Tamimi dianggap sebagai ulama terpenting Palestina setelah Muhammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem.
“Israel memulai sejak 1967 membuat penggalian arkeologis untuk menunjukan bukti-bukti adanya hubungan antara Yahudi dengan kota tersebut, dan mereka tidak menemukan apapun. Tidak ada koneksi terhdap Israel sebelum Yahudi memasuki wilayah ini pada tahun 1880,” ujar Tamimi. Tamimi berkata bahwa deskripsi dari deskripsi dari Kuil Yahudi di Taurat dan di tulisan Byzantine dan Roma dari periode Kuil tersebut merupakan hasil pemalsuan, dan bahwa Taurat telah dipalsukan.
Seorang dosen dari universitas Palestina menjadi akademisi yang sekali lagi membahas  sejarah dan menyatakan bahwa sejarah Yahudi di Yerusalem, yang oleh para Yahudi sebagai ibu kota mereka selama 1.600 tahun sebelum Nabi Muhammad menyampaikan agama Islam. Dosen tersebut menyangkal bahwa adanya hubungan orang-orang Yahudi dengan Tembok Ratapan dari Kuil Yahudi.Shamekh Alawneh, seorang dosen sejarah modern di Universitas Terbuka Al-Quds, berkata bahwa Yahudi menciptakan hubungan dengan tembok tersebut untuk tujuan Politik, untuk meyakinkan Yahudi Eropa dan Zionis untuk datang ke Palestina.
Alawneh berkata, “Tujuan dari Yahudi untuk memberi nama tembok tersebut sebagai “Tembok Ratapan” kepada tembok ini merupakan sesuatu yang politis. Para Yahudi tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk menciptakan sebuah alasan mengenai Yerusalem untuk menyebarkan diantara para Zionis atau Yahudi Eropa untuk berhubungan dengan sesuatu yang konkret dari masa lalu Yerusalam. Mereka membuat klaim palsu dan menyebut ‘Tembok Buraq’ sebagai ‘Tembok Ratapan’.
“Tembok tersebut tidak mempunyai akar sejarah,” ujarnya dalam sebuah program televisi yang berjudul Yerusalem – Sejarah dan Budaya. “Ini adalah istilah politik untuk , memenangkan hati dan dukungan dari Zionis di Eropa sehingga mereka akan berpindah dan masuk ke Palestina. Tidak lebih.  Pembawa acara tersebut juga merujuk ke “Yahudisasi” dari Yerusalem dan rencana Yahudi untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsa.
Juni lalu, WND mengutip kepala staf Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyatakan bahwa Yerusalem adalah milik umat Muslim. Ia memeperingatkan bahwa gerakan apapun, atau serangan apapun oleh Israel, yang mengganggu kompleks Al-Quds akan dibalas oleh 1,5 milyar Muslim dunia.  ”Yerusalem adalah Muslim. Masjid Al Aqsa dan Haarem Al Sharif adalah 100 persen Muslim. Israel bermain dengan api ketika mereka mengancam Al-Aqsa dengan penggalian yang sedang mereka lakukan, ” ujar kepala staf Abbas, Rafiq Al Husseini.
Dalam sebuah wawancara ekslusif pada bulan Maret 2007, Taysir Tamimi, Pemimpin dari Pengadilan Palestina dan salah satu dari pemimpin Muslim yang paling berpengaruh di Israel, mengatakan bahwa Kuil Yahudi tersebut tidak pernah ada, dan Tembok Ratapan sebenarnya adalah tempat dimana Nabi Muhammad mengikatkan kendaraan ajaibnya, Masjid Al Aqsa dibangun oleh para malaikat dan Ibrahim, Musa dan Isa adalah nabi-nabi dalam Islam.
Tamimi dianggap sebagai ulama terpenting Palestina setelah Muhammad Hussein, Mufti Agung Yerusalem.
“Israel memulai sejak 1967 membuat penggalian arkeologis untuk menunjukan bukti-bukti adanya hubungan antara Yahudi dengan kota tersebut, dan mereka tidak menemukan apapun. Tidak ada koneksi terhdap Israel sebelum Yahudi memasuki wilayah ini pada tahun 1880,” ujar Tamimi. Tamimi berkata bahwa deskripsi dari deskripsi dari Kuil Yahudi di Taurat dan di tulisan Byzantine dan Roma dari periode Kuil tersebut merupakan hasil pemalsuan, dan bahwa Taurat telah dipalsukan. (Sumber : Suara Media)

Jika Imam Qunut Subuh Apakah Makmum Harus Ikut Qunut?

Pertanyaan : Assalamu’alaikum ustadz…barokallahu fiik, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam sholat.
1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka’at terakhir sholat subuh?
2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya karena kita ada di masjid lain)?
3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam, apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga, dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
jazakallahu khoir ustadz… wassalamu’alaikum
Jawab :
Pertanyaan seperti ini sama dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Apakah jika imam menggerak-gerakan jarinya tatkala tasyahhud maka makmum juga harus ikut menggerak-gerakan jarinya, padahal sang makmum tidak meyakini akan sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam mengangkat kedua tangan tatkala hendak sujud maka makmum juga harus mengangkat kedua tangannya (padahal sang makmum tidak meyakini disunnahkannya hal tersebut)? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam hendak sujud dengan meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya apakah makmum juga harus demikian?, sementara makmum meyakini didahulukannya kedua tangan sebelum kedua lutut?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam melakukan duduk istirahat -tatkala hendak berdiri ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat- maka makmum juga harus duduk istirahat (padahal sang makmum tidak meyakini adanya duduk istirahat)?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam qunut subuh maka sang makmum juga harus qunut subuh? (padahal sang makmum meyakini tidak disyari’atkannya qunut subuh)
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja perkara-perkara yang sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya?
Para pembaca yang budiman, nash yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah sabda Nabi
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata “Sami’allahu liman hamidahu” ucapkanlah “Robbanaa wa lakalhamdu”. Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk” (HR Al-Bukhari no 657)
Rasulullah juga bersabda:
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا …
“Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian…” (HR Al-Bukhari no 689)
Ibnu Hajar berkata, “Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam” (Fathul Baari 2/178)
Berkata An-Nawawi : “Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku’, sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku’ setelah imam mulai ruku’ dan sebelum imam berdiri dari ruku’. Jika ia menyertai imam (dalam ruku’-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama’ah sholat. Dan ada khilaf dalam permasalahan ini…” (Al-Minhaaj 4/131)
An-Nawawi juga berkata, “Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi’i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat dzuhur dan sebaliknya.
Malik dan Abu Hanifah radhiallahu ‘anhumaa dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu ‘anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu’adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di sisi Mu’adz dan wajib di sisi kaumnya.
Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi’i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits adalah ruku’, takbir, bangkit dari ruku’ dan semacamnya, adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku’ juga dan demikian juga jika imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.
Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti imam.
Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh dengan tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka tidak wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau keterlambatan.
Demikian juga jika ternyata sang imam tidak menggerak-gerakan jarinya sementara sang makmum meyakini sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk mengikuti sang imam.
Syaikh Al-’Utsaimiin berkata, “Adapun perkara yang mengantarkan kepada penyelisihan imam maka imam harus diikuti (tidak boleh diselisihi-pent), adapun perkara yang tidak menyelisihi imam –seperti mengangkat kedua tangan tatkala hendak ruku’ jika ternyata sang imam tidak mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum memandang disyari’atkannya mengangkat kedua tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk mengangkat kedua tangannya. Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam atau keterlambatan (dalam mengikuti imam).
Demikian juga halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk sedangkan sang makmum memandang disyari’atkannya duduk tawarruk atau sebaliknya maka sang makmum tidak mengikuti sang imam, karena sang makmum tidak menyelisihi sang imam dan juga tidak terlambat (dalam mengikuti sang imam). (Majmuu’ Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-’Utsaimiin15/79)
Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?
Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari’atkannya hal ini, maka apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan bagaimana jika perkaranya sebaliknya?
Syaikh Al-’Utsaimiin rahimahullah berkata, “Adapun jika (penyelisihan gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang disyari’atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum tidak duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan terlambat dari imam, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kita untuk bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, “Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku’lah…”. Demikian juga jika perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang disyari’atkannya duduk istirahat sementara sang makmum tidak, maka jika imam duduk istirahat hendaknya sang makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak memandang disyari’atkannya duduk istirahat, namun demi mengikuti imam. Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu makmum tidak melakukan hal yang menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan” (Majmuu’ Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-’Utsaimiin15/79)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk istirahat, akan tetapi para ulama berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena beliau sudah tua sehingga butuh untuk duduk istirahat?, ataukah Nabi melakukannya karena duduk istirahat merupakan sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan kedua maka menganggap duduk istirahat hukumnya mustahab sebagaimana pendapat As-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka tidak menganggap mutahabnya duduk istirahat kecuali jika memerlukannya sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent) karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini perbuatan yang merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?, sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A’lam (Majmuu’ Al-Fataawaa 22/452-453).
Bagaimana jika sang imam qunut subuh?
Ibnu Taimiyyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti” dan juga bersabda لاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَى أَئِمَّتِكُمْ “Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian”, dan telah valid juga dalam shahih bahwasanya beliau bersabda يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ، وَعَلَيْهِمْ “Mereka (para imam) sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi mereka. Bukankah jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya (menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka hal ini tidak diperbolehkan, maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum mendahuluinya, akan tetapi harus mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin Mas’uud mengingkari Utsman karena sholat empat rakaat (tatkala safar-pent) akan tetapi beliau sholat empat rakaat diimami oleh Utsman. Maka dikatakan kepada beliau kenapa beliau berbuat demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ شَرٌّ Perselisihan itu buruk” (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)
Beliau juga berkata, “Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad msekipun sang makmum tidak sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh atau menambah jumlah takbir tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan tetapi jika sang imam meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut makmum adalah rukun atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap mengikuti imam atau tidak?-pent)” (Jaami’ul Masaail 5/388)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 4/86)